PENGERTIAN KUPT
PERDIR NOMOR: PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENUMPANG DIATAS KA
PASAL 1
DALAM PENGEMBANGAN
PENGERTIAN PENYELIA
PERDIR NOMOR: PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENUMPANG DIATAS KA
PASAL 1
Penyelia Kondektur adalah pejabat yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan perintah dan asesmen kepada Kondektur, serta administrasi lainnya.
KEPUTUSAN DIREKSI NOMOR : KEP.U/K0.104/XII/3/KA-2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA DAERAH OPERASI 2 BANDUNG
PASAL 76
Kelompok Penyelia Kondektur memiliki uraian tugas sebagai berikut :
Penyusunan, pengaturan dan penyiapan dinasan Awak Kereta Api (Kondektur);
Pemeriksaan, penelitian kelengkapan dan kebenaran bentuk - bentuk perjalanan dinas untuk, Kondektur (lapka);
Pemberian pengarahan kepada Kondektur;
Pengaturan pelaksanaan kegiatan administrasi guna menunjang kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas operasional Awak Kereta Api (Kondektur) dan para pegawai lainnya di lingkungan Asisten Urusan Kondektur;
Pencacatan buku penilaian kinerja pegawai dan pembuatan RAPI para pegawai di lingkungan Asisten Urusan Kondektur;
Pembuatan bentuk biaya dan laporan bulanan biaya Awak Kereta Api (Kondektur);
Pemantauan kereta api di wilayahnya dan bekerja sama dengan PPKA;
Pembuatan laporan harian situasi operasi;
Penyediaan data dan informasi kekuatan dan kebutuhan pegawai lingkungan Asisten Urusan Kondektur.