PENGERTIAN KONDEKTUR
PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
PERDIR TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENUMPANG DIATAS KA
Pasal 1
AWAK SARANA PERKERETAAPIAN adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh perusahaan selama perjalanan kereta api
PETUGAS PELAYANAN PENUMPANG adalah awak sarana perkeretaapian yang terlibat langsung dalam kegiatan pemberian pelayanan kepada penumpang mulai dari stasiun pemberangkatan, selama dalam perjalanan dan dampai tujuan akhir, yaitu Kondektur, Pamka, TKA, Pramugara/Pramugari, dan Petugas OTC
KONDEKTUR adalah Awak Sarana Perkeretaapian yang ditugasi membantu masinis selama dalam perjalanan kereta api dan langsir serta melaksanakan pelayanan dan penertiban penumpang
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENUMPANG DIATAS KA
Pasal 5
Petugas pelayanan penumpang dalam melaksanakan tugas wajib memberikan senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, dan siap melayani kepada penumpang Kereta Api
Pasal 7
Kondektur memiliki tugas sebagai pimpinan petugas pelayanan penumpang dan memastikan terselenggaranya pelayanan prima kepada seluruh penumpang mulai dari pemberangkatan, selama dalam perjalanan dan sampai tujuan akhir
Kondektur dalam pelayanan penumpang memiliki tanggung jawab sebagai berikut;
memastikan setiap penumpang menerima pelayanan sesuai standar yang ditetaokan perusahaan;
bertindak sebagai pemimpin petugas pelayanan penumpang
memastikan petugas pelayanan penumpang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan direksi ini;
melaksanakan tugas sebagai petugas pelayanan penumpang selama di perjalanan;
melakukan pengendalian mutu pemberian pelayanan kepada penumpang; dan
melakukan supervisi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab petugas pelayanan penumpang lain.
PERATURAN DINAS 19 JILID 1
TENTANG URUSAN PERJALANAN KERETA API DAN URUSAN LANGSIR
Pasal 7
Kondektur sebagaimana pada ayat 1 bertugas:
memeriksa dan mengisi LKDR dan surat angkutan
menyaksikan percobaan pengereman statis (bila tidak ada TKA)
memeriksa dan menertibkan penumpang atau barang
membantu masinis dalam pemberangkatan kereta api
membantu masinis dalam memandu jalannya kereta api dengan kecepatan terbatas atau dalam pemasangan semboyan untuk mengamankan rangkaian kereta api apabila terjadi gangguan pada prasarana dan/ sarana kereta api
sebagai koordinator bagi para TKA dan petugas lain di rangkaian kereta api dalam melaksanakan tugas
PERATURAN DINAS 12 JILID 2
TENTANG AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 29
Tugas dan kewajiban Kondektur :
membantu masinis dalam memandu jalannya KA dengan kecepatan terbatas antara lain :
langsiran di stasiun yang tidak ada petugas langsir
menghadapi sinyal masuk yang berindikasi berhenti di stasiun dinas tutup
memperlihatkan semboyan 3 dalam hal terjadi gangguan perjalanan KA, yang pelaksanaannya dapat menugaskan TKA, petugas keamanan dan petugas lainnya
tidak meninggalkan rangkaian KA yang didinasinya apabila KA berhenti di jalan bebas karena kerusakan rangkaian atau sebab lain
menyampaikan isyarat kondisi jalur tidak baik (semboyan 30)
terselenggaranya pelayanan kepada seluruh penumpang selama dalam perjalanan KA
melayani kebutuhan, masukan dan keluhan penumpang
memastikan bahwa penumpang menerima pelayanan di atas KA sesuai 7S adalah senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, siap melayani.
ALUR KEGIATAN PRA DINAS KONDEKTUR
PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PENUMPANG DIATAS KA
Lampiran A
Hadir di kantor UPT Service On Train paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan KA
Mengisi daftar hadir sesuai dinasan yang akan dijalani
Membuat laporan awal dinas Kereta Api kepada penyelia kondektur
Melihat, membaca dan memahami pengumuman, instruksi yang terpasang di papan pengumuman atau pengarahan tentang aturan terbaru
Melaksanakan pemeriksaan kesehatan ke pos pemeriksaan kesehatan
Melaksanakan asesmen pra dinas dengan penyelia kondektur dan menandatangani surat pernyataan siap dinas
Menerima surat perintah dinas
memastikan kelengkapan dan kelayakan fungsi peralatan kerja yang akan digunakan
PERATURAN DINAS 19 JILID 1
TENTANG URUSAN PERJALANAN KERETA API DAN URUSAN LANGSIR
Pasal 38
Harus sudah lapor diri kepada penyelia, mengisi daftar hadir dan menyatakan siap untuk dinas Kereta Api paling lambat 45 menit sebelum Kereta Api berangkat
telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dinas
telah menyatakan siap dinas
telah membawa arloji, suling mulut, bendera merah, bendera kuning dan sentar serta gunting karcis
telah menerima surat perintah perjalanan dinas
telah menerima Laporan Kondektur (O.83) dari PPKA/PAP paling lambat 10 menit sebelum Kereta Api berangkat
PERATURAN DINAS 12 JILID 2
TENTANG AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 29
hadir di kantor upt sot selambat-lambatnya 45 menit sebelum jam berangkat KA yang akan dijalani
melihat, membaca dan memahami pengumuman dan/atau instruksi terkait peraturan/instruksi tentang perubahan dan tambahan operasi perjalanan KA dan pelayanan penumpang
melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan assesment singkat serta menerima surat keterangan kesehatan dan apabila hasil pemeriksaan kesehatan atau assesment singkat dinyatakan tidak laik dinas maka harus digantikan kondektur cadangan
menerima perintah perjalanan dinas dan kelengkapan dinas dari KUPT SOT / Penyelia kondektur
KELENGKAPAN PERALATAN DAN DOKUMEN DINAS KONDEKTUR
Yang harus dibawa pada saat berdinas Kondektur :
Peluit (suling mulut)
Jam tangan / arloji
Gunting Karcis (untuk KA lokal)
Bendera merah dan kuning
Senter (Benda yang memancarkan cahaya putih)
Perlengkapan P3K
Aplikasi CSP dan Access By KAI
Bentuk 240 Suplisi
Bentuk 241B Surat Keterangan Tiket (untuk perorangan)
Bentuk 241C Surat Keterangan Tiket (untuk minimal 2 penumpang)
Surat keterangan sehat (laik dinas) dari pos pemeriksaan kesehatan
Surat perintah perjalanan dinas (SPPD)
Buku keterangan penumpang hamil
Buku panduan announcement (tidak wajib)
Rekaman pemberitahuan stasiun pemberhentian
Ceklist penilaian OTC
Laporan Kondektur (O.83)
Kabel audio jack
Alat tulis (bolpoin)
Papan nama kondektur (nomor yang tertera dapat dihubungi)
Flashdisk tayangan (untuk kereta yang dilengkapi fasilitas televisi)
Rompi keselamatan (warna orange)